loader
Memahami Peran Regulator pada Pasar Modal Indonesia

Seperti yang kita tahu, bahwa di Indonesia selama beberapa tahun kebelakang ini instrumen pasar keuangan saham semakin populer dari hari ke harinya. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya jumlah investor pasar modal di Indonesia. Berdasarkan data dari KSEI per tanggal 29 Desember 2021, jumlah investor pasar modal di Indonesia adalah sebanyak 7.478.055 orang dan mengalami kenaikan hampir 100% dari tahun sebelumnya, yaitu dengan tingkat persentase kenaikan jumlah investor sebesar 92,70% dari tahun 2020. Ditambah dengan semakin banyak juga akun-akun sosial media yang bermunculan dan isi kontennya adalah mengenai edukasi saham ataupun investasi, semakin menambah rasa penasaran setiap orang untuk mempelajari lebih dalam mengenai instrumen saham dan akhirnya membuat saham kini menjadi satu tren yang populer bagi masyarakat Indonesia.

 

Tetapi, bukan berarti jika saham kini menjadi populer maka pasti memiliki peminat atau jumlah investor yang banyak. Jika dilihat dari jumlah penduduk Indonesia yang saat ini berjumlah sekitar kurang lebih 270 juta jiwa, masyarakat Indonesia yang menjadi investor pasar modal masih terbilang sedikit, yaitu hanya sekitar 2,7% dari jumlah penduduk Indonesia. Mungkin, ada beberapa alasan yang menyebabkan kebanyakan masyarakat masih ragu untuk berinvestasi di pasar modal, dan mungkin salah satu alasannya adalah takut terkena “investasi bodong”. Padahal, saham atau pasar modal adalah instrumen pasar keuangan yang legal lho. Di dalam pasar modal, terdapat beberapa regulasi finansial yang harus diikuti oleh seluruh pelaku pasar modal dan akan diawasi langsung oleh pihak yang berwenang.

 

Pihak-pihak atau lembaga yang bertugas untuk mengawasi aktivitas dan sebagai regulator pada pasar modal Indonesia adalah Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, KPEI, dan KSEI. Agar lebih jelas mengenai peran regulator terhadap pasar modal Indonesia, simak artikel ini!

Otoritas Jasa Keuangan

Di dalam pasar modal, regulator yang memiliki wewenang paling tinggi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan di Indonesia. Di pasar modal sendiri, OJK berperan untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dengan semua aktivitas di sektor keuangan. Jadi, OJK akan melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas di pasar modal Indonesia agar tidak ada tindak kecurangan yang terjadi dan menyebabkan investor mengalami kerugian. Sehingga, semua aktivitas di pasar modal dapat berjalan dengan terkendali dan transparan. Dan para investor, terlebih bagi investor pemula pun dapat merasa aman dengan berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Self Regulatory Organization (SRO)

Selain Otoritas Jasa Keuangan yang berperan sebagai regulator tertinggi di pasar modal Indonesia, ada 3 lembaga yang dikenal dengan Self Regulatory Organization yang juga memiliki kewenangan untuk membuat aturan terhadap pasar modal, yaitu adalah Bursa Efek Indonesia, KPEI, dan KSEI.

1. BEI

Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah pihak yang menyediakan sarana dan fasilitas sistem perdagangan serta sistem pencatatan efek di pasar modal Indonesia. Atau secara singkatnya, BEI adalah pasar yang menjadi tempat jual beli saham atau efek. Secara garis besar, BEI memiliki 2 peran di pasar modal, yaitu sebagai fasilitator dan mengontrol aktivitas di pasar modal.

 

Sebagai fasilitator, BEI bertugas untuk menyediakan seluruh sarana dan fasilitas perdagangan efek, membuat peraturan terkait aktivitas bursa, melakukan pencatatan efek, mengupayakan likuiditas instrumen investasi, dan keterbukaan informasi bursa.

 

Sedangkan peran BEI sebagai pengontrol aktivitas pasar modal adalah, seperti memantau semua aktivitas transaksi yang terjadi di bursa, mencegah terjadinya manipulasi harga yang dilakukan oleh pihak tertentu karena melanggar undang-undang, melakukan suspensi terhadap saham yang melanggar aturan, hingga melakukan delisting terhadap saham yang melanggar ketentuan tertentu.

2. KPEI

Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI adalah lembaga berikutnya yang termasuk ke dalam SRO dan dibawah pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan. KPEI diberikan wewenang untuk membuat aturan dan menjalankannya sesuai fungsinya, yaitu sebagai Lembaga Kliring Penjaminan atau LKP di pasar modal Indonesia. Di dalam pasar modal, KPEI berfungsi untuk menjalankan aktivitas kliring dan penjaminan terkait penyelesaian transaksi efek di bursa.

 

Jadi, secara singkat peran KPEI terhadap pasar modal adalah untuk memastikan bahwa pihak pembeli akan menerima saham yang dibelinya pada waktu jatuh tempo transaksi bursa. Dan begitupun sebaliknya, KPEI akan memastikan bahwa pihak penjual akan menerima uang dari saham yang dijualnya pada waktu jatuh tempo.

3. KSEI

Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI adalah lembaga SRO di pasar modal yang memiliki peran untuk melakukan penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek atau saham, mulai dari penyimpanan saham dalam bentuk digital atau elektronik, penyelesaian transaksi saham di bursa, administrasi rekening efek, hingga mendistribusikan pembagian dividen yang diberikan perusahaan atau biasa dikenal dengan istilah corporate action.

Peran Regulator Dalam Trading

Trading adalah aktivitas jual beli saham yang dilakukan secara singkat untuk mendapatkan keuntungan yang cepat. Untuk melakukan trading pun tidak mudah. Bagi investor pemula yang ingin melakukan trading, setidaknya harus memiliki pengetahuan dasar akan trading dan juga perlu memiliki trading system. Apa itu trading system? Trading system adalah aturan yang dibuat oleh trader untuk dijadikan panduan ketika melakukan trading. Untuk trader pemula yang ingin memiliki trading system, bisa dimulai dari hal yang sederhana, seperti sabar dan jangan fomo, mempelajari indikator teknikal, hingga mengetahui waktu yang tepat untuk membeli saham dan waktu yang tepat untuk menjualnya. Dan sekedar informasi, trading system yang dimiliki oleh para trader profesional biasanya juga telah terdapat peralatan trading profesional didalamnya, dan salah satunya adalah perangkat dealer board atau turrets, seperti IQ/MAX Touch dari IPC.

 

Dan peran regulator disini adalah dapat melindungi para investor pemula yang sedang belajar trading. Melindungi disini artinya adalah para pemain besar atau “big money” dapat dibatasi pergerakannya dengan adanya aturan yang dibuat oleh regulator dan harus diikuti oleh “big money”. Sehingga, para trader pemula dapat terlindungi dari kerugian yang lebih besar, dengan mengambil keputusan jual atau beli saham yang sesuai dengan trading system. Regulator, juga tidak hanya memihak dari satu sisi saja. Contohnya, seperti perangkat dealer board IQ/MAX Touch juga telah diizinkan oleh regulator terkait untuk digunakan sebagai peralatan komunikasi trading yang resmi, dan bisa digunakan oleh para trader di pasar modal.

 

Pasar modal adalah tempat yang aman bagi siapapun untuk memulai investasi, karena didalamnya sudah terdapat regulasi-regulasi yang dibuat dan diterapkan untuk kenyamanan serta kepentingan semua pelaku pasar modal.